Desa Pesucen

Layanan Administrasi Desa

Urus dokumen administrasi kependudukan dengan mudah dan tanpa biaya

Anggaran Pendapatan & Belanja Desa

Transparansi keuangan APBDes Desa Pesucen per tahun anggaran

APBDes 2025 - Pelaksanaan
Rincian realisasi dan anggaran tahun berjalan
Pendapatan
Realisasi Anggaran
88.2%
Rp 1.738.623.624,90 Rp 1.971.893.900,00
Belanja
Realisasi Anggaran
88.3%
Rp 1.638.591.208,52 Rp 1.856.038.541,62
Pembiayaan
Realisasi Anggaran
42.9%
Rp 49.656.858,38 Rp 115.855.358,38
APBDes 2025 - Pendapatan
Rincian realisasi dan anggaran tahun berjalan
Pendapatan Asli Daerah
Realisasi Anggaran
100%
Rp 21.000.000,00 Rp 21.000.000,00
Pendapatan Transfer
Realisasi Anggaran
88.1%
Rp 1.715.782.100,00 Rp 1.948.393.900,00
Pendapatan Lain-lain
Realisasi Anggaran
73.7%
Rp 1.841.524,90 Rp 2.500.000,00
APBDes 2025 - Belanja
Rincian realisasi dan anggaran tahun berjalan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Realisasi Anggaran
87.2%
Rp 885.856.188,52 Rp 1.016.337.141,62
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Realisasi Anggaran
82.5%
Rp 384.310.620,00 Rp 465.817.000,00
Pembinaan Kemasyarakatan
Realisasi Anggaran
96.8%
Rp 157.462.400,00 Rp 162.722.400,00
Pemberdayaan Masyarakat
Realisasi Anggaran
99.7%
Rp 59.762.000,00 Rp 59.962.000,00
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak
Realisasi Anggaran
100%
Rp 151.200.000,00 Rp 151.200.000,00
Tahun Pendapatan Belanja Surplus/(Defisit) Status
2026 Rp 1.393.258.200 Rp 1.443.633.759 (Rp 50.375.559) Berjalan
2025 Rp 1.971.893.900 Rp 1.856.038.542 Rp 115.855.358 Selesai
2024 Rp 2.032.802.000 Rp 1.987.654.401 Rp 45.147.599 Selesai
2023 Rp 2.072.836.095 Rp 2.077.968.193 (Rp 5.132.098) Selesai
Informasi keuangan desa ini disajikan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Prosedur Pelayanan

Langkah lengkap mengurus surat-menyurat di Kantor Desa Pesucen

01

Datang ke Kantor

Kunjungi kantor desa pada jam pelayanan Seninโ€“Jumat.

Pastikan Anda membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Kantor desa berlokasi di Jl. Mahoni No.101 Desa Pesucen, dapat diakses dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.

02

Ambil Nomor Antrian

Ambil nomor antrian di meja resepsionis dan tunggu panggilan.

Nomor antrian tersedia mulai pukul 07.45 WIB. Sistem antrian digital tersedia untuk memantau estimasi waktu tunggu Anda.

03

Serahkan Berkas

Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas loket.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, Anda akan diberikan daftar dokumen tambahan yang perlu dilengkapi.

04

Verifikasi Data

Petugas melakukan verifikasi data kependudukan sesuai berkas yang diserahkan.

Proses verifikasi membutuhkan waktu 15โ€“30 menit tergantung jenis layanan. Anda dapat menunggu di ruang tunggu yang tersedia.

05

Proses Dokumen

Dokumen diproses oleh petugas dan ditandatangani pejabat berwenang.

Kepala Desa atau Sekretaris Desa akan menandatangani dokumen. Stempel resmi desa dibubuhi sebagai tanda keabsahan dokumen.

06

Pengambilan Dokumen

Dokumen dapat diambil sesuai estimasi waktu yang diberikan petugas.

Dokumen siap diambil dalam 1โ€“2 hari kerja. Anda akan dihubungi via WhatsApp atau SMS ketika dokumen telah selesai.

Persyaratan Layanan Administrasi

Persyaratan dokumen untuk setiap jenis layanan yang tersedia

Surat Keterangan Usaha

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • E-KTP

Surat Keterangan Tidak Mampu

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • Kartu Keluarga

Surat Keterangan Domisili

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga

Surat Izin Keramaian

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • E-KTP

Surat Keterangan Beda Nama

PERSYARATAN
  • Surat Pengantar RT
  • KTP kedua orang - Cantumkan dokumen yang berbeda seperti (ktp, kk, dan dokumen lainnya yang dimaksud )tua (kelahiran)

SKCK

PERSYARATAN
  • Fotocopy KTP (tunjukkan KTP asli)
  • Fc Kartu Keluarga
  • Fc Akta Kelahiran
  • Pas Foto uk 4 X 6 Latar merah sebanyak 6 lembar (berpakaian rapi /berkerah)
  • Aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Surat Keterangan Umum

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga

Surat Keterangan Wali

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • E-KTP Wali
  • E-KTP Catin

Surat Pengantar Nikah/Pindah Nikah

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT
  • Fc E-KTP
  • Fc Kartu Keluarga
  • Fc Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua (jika sudah pecah KK)
  • Materai 10.000 (2 lembar)
  • Fotocopy Akta Cerai/Akta Kematian
  • NB: Bagi yang belum punya Akta Kelahiran diwajibkan untuk membuat Akta Kelahiran terlebih dahu;lu, serta melampirkan data calon laki-laki/perempuan seperti fc ktp, fc kk, fc akta kelahiran, fc ijazah terakhir, dan fc akta cerai jika cerai hidup, fc akta kematiam jika cerai mati

Surat Rekomendasi BBM

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • E-KTP

Kartu Keluarga

PERSYARATAN
  • Fotocopy KTP
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh desa
  • Melampirkan materai pada formulir jika terdapat perubahan elemen data kependudukan dengan melampirkan dokumen asli pendukung perubahan seperti Raport/Buku Induk/Ijazah awal-akhir
  • NB: Bagi Pemohon yang mengajukan pembetulan nama dan tempat lahir ke Mall Publik untuk konsultasi

E-KTP Hilang/Rusak

PERSYARATAN
  • Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru
  • Fotocopy Surat Kehilangan Desa dari Polsek (jika hilang)
  • Fotocopy KTP Asli (jika rusak)
  • Identitas Kependudukan Digital
  • NB: Jika belum update KK (barcode) maka update KK terlebih dahulu

Kartu Identitas Anak

PERSYARATAN
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Foto Anak (bebas rapi berkerah/berkerudung)
  • Identitas Kependudukan Digital
  • NB: Jika belum update KK (barcode) maka update KK terlebih dahulu

Akta Kelahiran

PERSYARATAN
  • Surat Kelahiran dari Desa/Bidan/Rumah Sakit (jika tidak ada dibuatkan di desa membawa surat pengantar RT)
  • Fotocopy KTP Ayah dan Ibu
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Berwarna Buku Nikah (bagian data dan TTD KUA)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (bagi pemohon yang berumur, usia saksi minimal lebih tua 10 tahun)
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh desa
  • Identitas Kependudukan Digital

Akta Kematian

PERSYARATAN
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Kematian
  • KTP Asli yang meninggal
  • Kartu Keluarga Asli yang meninggal
  • Fotocopy KTP Pemohon (ahli waris)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh desa
  • Identitas Kependudukan Digital

Surat Permohonan Pindah

PERSYARATAN
  • Fotocopy E-KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  • Alamat Lengkap Tujuan
  • Identitas Kependudukan Digital
  • NB: Jika ada anak yang ikut salah satu orang tua, maka melampirkan surat pernyataan bermaterai yang disediakan di desa

Proses Kedatangan Penduduk

PERSYARATAN
  • Surat Keterangan Pindah WNI
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Buku NIkah/Akta Cerai/Akta Kematian
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak

Dispensasi Pindah

PERSYARATAN
  • KTP asli + fotokopi
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Desa

Smart Kampung Banyuwangi

Platform layanan publik digital resmi Kabupaten Banyuwangi. Akses layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan informasi publik secara online kapan saja dan di mana saja.

Kunjungi smartkampung.id